Sumenep | Sigap88 – 3 (Tiga) tersangka dikembalikan oleh Kejari Sumenep kepada keluarganya, yang masing-masing atas perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah penghentian perkara melalui restorative justice (RJ) dikabulkan Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Masing-masing tersangka diantaranya, Sutrisno (28) dengan Gitfirus Syarif (29) Warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, […]
https://ouo.io/JFDmgp

Leave a comment